Jabatan fungsional dosen pada dasamya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Selain itu jabatan ini diharapkan dapat berfungsi juga sebagai insentif non materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karenanya , maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya insentif dimaksud.
Dengan tetap berkeyakinan bahwa setiap dosen pada dasamya akan selalu beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi terhadap profesinya, namun standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, tetap saja harus diusahakan agar dapat dengan tepat mampu memberikan kenaikan jabatan dengan mudah kepada yang benar-benar berhak namun sebaliknya dengan tepat dan mudah pula mampu memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya.
Guna mendapatkan standar, tata cara dan prosedur penilaian seperti itu, sejak lama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempumakannya agar diperoleh standar tata cara dan prosedur penilaian yang lebih benar dan lebih baik. Akan tetapi akibat adanya perkembangan peraturan perundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk kegiatan tridarma, maka dengan bertambahnya waktu, standar, tata cara dan prosedur penilaian yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada saat ini dirasa masih perlu disempumakan.
Dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UndangĀ undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta sangat pesatnya perkembangan ragam bentuk karya ilmiah dosen, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan fungsional dosen memerlukan penyempurnaan yang bersifat mendasar dan menyeluruh.
Pedoman Operasional Penilaian Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dapat diunduh di sini.